MENYELAMI DUNIA DENGAN ILMU HINGGA MENEMBUS AKHERAT TANPA KEBODOHAN

ASSALAMU 'ALAIKUM

"Ahlan wa shalan, yaa akhi wa ukhti. jazakallahu khairan katsiiran (semoga Allah membalas lebih dan banyak) atas silaturrahim kalian ke blog saya yang fakir dan dhaif ini."

Senin, 20 Juni 2011

RABI ISRAEL: INKARNASI JADI ANJING LIAR

Aneh!! Rabi Israel Meyakini Pengacara Sekuler Bisa Inkarnasi Jadi Anjing Liar

TEL AVIV (voa-islam.com) Aneh-aneh saja akidah para rabi Israel ini. Seekor anjing liar diyakini sebagai reinkarnasi pengacara sekuler yang mati 20 tahun silam. Akibatnya, hukum rajam yang dilakukan terhadap seekor anjing yang diyakini reinkarnasi itu,
para rabi Israel dikecam LSM penyayang binatang Let Animals Live.
Meski anjing merupakan hewan yang dianggap suci oleh pemeluk Yahudi, tapi Pengadilan agama di Israel belum lama ini menjatuhkan hukuman rajam alias dilempar batu hingga mati terhadap seekor anjing.
Keputusan itu dikeluarkan para rabi Yahudi yang berpendapat anjing liar itu merupakan reinkarnasi seorang pengacara yang sebelumnya kerap menghina seorang hakim di pengadilan.
Laporan situs Ynet di Israel menulis anjing itu ditemukan berkeliaran di lingkungan kantor pengadilan keuangan Jerusalem beberapa minggu lalu.
Keberadaan anjing ini membuat seorang hakim teringat kejadian 20 tahun silam, saat seorang pengacara sekuler dikutuk hakim gara-gara rajin menghina hakim. "Kamu akan masuk ke tubuh seekor anjing jika sudah meninggal," begitu kutukan hakim dalam BBC, (18/6/2011). Tak lama setelah kutukan itu pun sang pengacara meninggal.
....Kamu akan masuk ke tubuh seekor anjing jika sudah meninggal, kutuk Hakim....
Nah, inilah yang membuat para rabi Yahudi bertekad menangkap anjing sekaligus menghukumnya. Namun saat dilempari, anjing itu segera melarikan diri dari gedung pengadilan keuangan.
Organisasi penyayang binatang, Let Animals Live mengecam tindakan tersebut dan melaporkan peristiwa yang melibatkan petugas pengadilan itu kepada polisi.
Namun Kepala pengadilan itu, Rabi Avraham Dov Levin membantah hakim-hakimnya menjatuhkan hukuman rajam meski banyak saksi yang membenarkan peristiwa ini. [taz/tempo, ynetnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar